Senin, 09 Desember 2019

Dosa Besar Menjadi Pelakor atau Pebinor

Tags

﷽السلام عليكم ورحمةﷲوبرکاته

💧HIKMAH MALAM💧
hukuman bagi PELAKOR & PEBINOR

Biasa kan membaca sampai selesai

 setiap orang. Tidak ada satupun pasangan (suami & istri) di bumi ini,
yang ingin kehidupan keluarganya hancur berantakan. Makanya,
setiap orang yang sudah berkeluarga selalu berusaha untuk melindungi
dan mempertahankan keluarganya supaya tidak hancur.

Kehadiran orang ketiga paling ditakutkan pasangan suami & istri.
Mereka tidak ingin suaminya berselingkuh ataupun sebaliknya. Sebagian keluarga hancur dan tidak damai lantaran ada pihak ketiga yang merusak hubungan rumah tangga mereka.
Pihak ketiga ini diistilahkan dengan( Pelakor dan Pebinor)

 Pelakor 🔹️ untuk perempuan yang merebut suami orang lain.
 Sementara Pebinor 🔹️ditujukan untuk laki-laki yang merebut istri orang lain.
Baik Pelakor ataupun Pebinor, keduanya sama-sama dilarang dalam Islam.

Bahkan, Rasulullah  mengatakan:
مَنْ خَبَّبَ عَبْدًا عَلَى أَهْلِهِ فَلَيْسَ مِنَّا، وَمَنْ أَفْسَدَ اِمْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا فَلَيْسَ مِنَّا

“Siapa yang menipu dan merusak (hubungan) seorang budak dengan tuannya, maka mereka bukanlah bagian dari kami. Dan siapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya, maka dia bukanlah bagian dari kami.” (HR: Ahmad, Ibnu Hibban,dan lain lain)

Redaksi “fa laisa minna” dalam hadis di atas menunjukan bahwa merebut atau merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya (Pebinor), ataupun merusak hubungan suami dengan istrinya (Pelakor), keduanya tidak dibenarkan dalam Islam.

 Bahkan, Rasul mengancam bahwa orang yang merusak
 pasangan suami istri itu sebagai bukan bagian dari Islam.
Jangankan merebut suami atau istri orang lain, meminang pinangan orang lain saja tidak dibolehkan.

Rasulullah melarang seorang laki-laki meminang pinangan orang lain, kecuali kalau sudah jelas laki-laki tersebut sudah memutuskan pinangannya(HR: Ahmad).

Tujuan semua ini agar terciptanya kedamaian pada saat berumah tangga dan terhindar dari perpecahan.

Sebanar nya dalam islam tidak pernah memberikan larangan seseorang untuk mencintai orang lain, sebab cinta merupakan fitrah yang datang dengan sendirinya tanpa perlu dicari. Seseorang yang mencintai bahkan mempunyai derajat tinggi dan juga mulia
 disisi Allah subhanahu wa ta’ala dimana seseorang yang memiliki cinta mendalam
akan mati syahid dengan beberapa ketentuannya

Akan tetapi, seorang wanita atau pria yang berusaha mengganggu atau merebut pasangan dari sebuah keluarga terutama kerabat dekat mengartikan sama saja dengan mengambil sesuatu yang bukan milik kita sehingga akan menyakitkan untuk keluarga tersebut 

Imam Abu Bakar Ibnu Sayyid Muchammad Syata Al Dimyathi berkata
jika seorang yang mati syahid [akhirat] merupakan orang yang mati sebab kecintaan mendalam meski orang tersebut tidak boleh disetubuhi atau dinikahi dengan ketentuan tidak melanggar aturan syariat dan kecintaan tersebut dipendam dan tidak diutarakan pada orang yang dicintainya dan bisa juga dikategorikan pada  cinta dalam diam

Hukum cinta menurut islam dan juga merebut suami orang dengan tujuan merusak rumah tangga supaya bisa menikah dengan orang tersebut adalah haram hukumnya.
Hal ini berdasarkan dari hadits Abu Hurairah radiiyallahu. Beliau mengatakan jika,
 “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda 
“Barang siapa menipu dan merusak (hubungan) seorang hamba dari tuannya,
maka ia bukanlah bagian dari kami. Dan barang siapa merusak (hubungan) seorang wanita dari suaminya, maka ia bukanlah bagian dari kami”

Dengan hadits diatas, Imam Abdurrahman Al Juzzairi kembali memberi penegasan jika agama Islam memberi larangan untuk berbuat hal yang merusak hubungan suami istri dan menjadi dosa yang tak terampuni  di hadapan Allah.

Akan tetapi, para ulama memiliki perbedaan pendapat pada saat menyikapi seseorang yang merusak hubungan diantara suami dan istri.

🔹️Ulama Kalangan Madzhab Maliki

Ulama dari kalangan madzhab Maliki menyatakan jika sesungguhnya orang yang sudah merusak istri orang lain supaya bisa menikahi wanita tersebut sesudah dicerai, haram hukumnya untuk orang tersebut menikahi wanita itu sampai kapanpun.

🔹️Ulama Madzhab hanafi dan Syafi’i 

Ulama dari kalangan madzhab hanafi dan syafi’i berpendapat jika seseorang yang sudah merusak istri dari suaminya, maka boleh dinikahi sesudah dicerai namun masuk ke dalam golongan orang fasiq dan paling ma’siat dan lebih buruk dosanya menurut Allah di hari kiamat

Dimasyarakat PELAKOR & PEBINOR adalah wanita & laki² yang berniat jelek,
Dan  ingin merusak rumah tangga orang lain. Wanita & laki² ini menggoda tentu dengan cara yang haram. Mereka ( PELAKOR & PEBINOR)ini merayu,
mengajak berzina baik zina kecil maupun zina besar bahkan sampai menjelek jelekan suami/istri tersebut. Ia berharap laki laki/wanita itu bisa beralih kepelukannya,
untuk menjadi selingkuhan atau bahkan menjadi suaminya/istri nya,
baik sah maupun tdk sah(sirih) 

Dalam kitab mausu'ah fiqhiyyah dijelaskan bahwa merusak disini adalah mengompor ngompori untuk minta cerai atau menyebabkannya(mengompor ngompori secara tdk langsung) .maka demikian juga PELAKOR & PEBINOR yg menggoda suami/ istri orng lain, membuat suami/istri lupa dan benci dengan suami/istrinya karena perbuatan selingkuh. 

Imam Al haitsami menjelaskan bahwa merusak seorang wanita agar terpisah dr suaminya  dan merusak seorang suami agar terpisah dari istrinya merupakan dosa besar. 

Maka Hendaklah takut,setiap orang yg berupaya merebut suami atau istri orang jika sampai dilaknat Rasulullah tdk menjadi bagian dari umatnya,
sebab jika tidak termasuk umatnya baik bermakna dosa besar atau yg lebih dahsyat dari itu-ia bisa terlempar keneraka.
Wallahu A'lam

Semoga bermanfaat
✍Airiya Rahmadhani