ASSALAMU'ALAIKUM
Jika sudah menikah namun belum juga kaya, bagaimana?
Ada beberapa alasan disebutkan oleh para ulama sebagaimana diutarakan oleh Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafizhahullah
1️⃣ Kecukupan itu tergantung kehendak Allah (masyiah Allah). Sebagaimana Allah Ta’alaberfirman,
وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ إِنْ شَاءَ
“Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberimu kekayaan kepadamu dari karuniaNya, jika Dia menghendaki.” (QS. At-Taubah: 28)
فَيَكْشِفُ مَا تَدْعُونَ إِلَيْهِ إِنْ شَاءَ
“Maka Dia menghilangkan bahaya yang karenanya kamu berdoa kepadaNya, jika Dia menghendaki.” (QS. Al-An’am: 41)
.
.
2️⃣ Umumnya, orang yang menikah akan diberi kecukupan rezeki oleh Allah
3️⃣ Jika yang menikah tadi dengan menikahnya ingin menjaga kesucian diri, itulah yang membuat Allah beri kecukupan (sebagaimana janji dalam hadts yang disebutkan di atas)
4️⃣ Kecukupan itu diperoleh bagi yang bertakwa pada Allah dan mencari sebab yang syar’i untuk mendapatkan rezeki
5️⃣ Yang dimaksud ghina (cukup atau kaya) di sini adalah kaya hati atau hati yang selalu merasa cukup (alias: qana’ah)
6️⃣ Yang dimaksud adalah Allah beri kecukupan dengan karunia-Nya dengan yang halal sehingga ia terjaga dari zina
7️⃣ Kekayaan itu diperoleh karena jatah rezeki untuk suami bergabung dengan rezeki istri
🖌 @samawayadotcom @akak.nawafil ❣